Dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembentukan Peraturan Menteri dan Instrumen Hukum dan untuk menghindari tumpang tindih dalam penyusunan produk hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal melaksanakan kegiatan Harmonisasi Penyusunan Peraturan Perundang undangan (PUU) yang dilaksanakan pada tanggal 20 sd 22 April 2022 di hotel Grand Zuri BSD City, Kota Tangerang Selatan. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Teguh, S.H., M.H., dihadiri oleh Direktur PUU, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Asdep Bidang Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Asri Ernawati S.H., M.H., Pokja I PUU KemenKUM HAM, para Kepala Biro, para Sekretaris unit kerja eselon I serta pejabat dan staf di lingkungan Kemendesa PDTT.
Teguh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi PUU merupakan pekerjaan rutin Biro Hukum, hal yang istimewa dari materi rapat kali ini karena obyek materi rancangan peraturan menteri kali ini inisiatornya adalah dari Biro Hukum. Rapermen merupakan menyempurnaan dari Peraturan yg lama, dengan adanya perubahan SOTK dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, maka Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 th 2016 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kemendesa PDTT perlu diperbaiki dan disesuaikan antara lain pada mekanisme pengajuan usulan penyusunan peraturan menteri, pembahasan, penelaahan, evaluasi, pembahasan, pengundangan dan penyebarluasan. Cakupan bisnis proses dalam penyusunan peraturan menteri akan lebih luas, yaitu keterlibatan pejabat fungsional dalam penyusunan peraturan, memajukan sosialisasi melalui wadah JDIH Kemendesa.go.id yang disiapkan oleh Pusdatin, evaluasi dan analisis kebutuhan PUU, serta penyebarluasan produk hukum. JDIH Kemendesa menjadi salah satu hal penting dalam penyebarluasan dokumentasi dan informasi produk hukum pada Kemendesa PDTT.
Direktur PUU, Cahyani Suryandari sekaligus pembina Pokja I menyampaikan peraturan menteri ini merupakan salah satu dari pembahasan 6 rancangan rapermendes yang diajukan harmonisasi ke KemenKUM HAM. Hal yang perlu diperhatikan dari deregulasi kebijakan adalah apa saja inovasi-inovasi dan terobosan hukum yg bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja dalam penyusunan peraturan perundangan, mekanisme koordinasi dalam penyusunan regulasi, sinkronisasi dengan peran peraturan yang lebih tinggi serta keterkaitan dan tidak bertentangan dengan peraturan lain. Jika ada putusan pengadilan juga menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan menteri. Hal tersebut dikuatkan oleh Asri Ernawati, dalam materi paparannya dan karena substansi peraturan menteri bersifat mengatur internal Kemendesa maka tidak diperlukan persetujuan Presiden dalam penyusunan permen ini.
Dalam pembahasan draft Rapermen disepakati perbaikan sesuai masukan dari narasumber dan peserta rapat. Dengan adanya harmonisasi dalam penyusunan peraturan menteri diharapkan tidak terjadi tumpang tindih atau over lapping dalam penyusunan peraturan perundangan dan menjadi salah satu kontribusi pada penilaian Deregulasi Kebijakan.
Biro Hukum
Kemendesa PDTT