Sebagai tindak lanjut perumusan kebijakan yang lebih baik melalui metode Regulatory Impact Assesment (RIA) dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi tentang evaluasi dan implementasi produk hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan bagi Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Biro Hukum telah melaksanakan kegiatan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Lintas K/L dengan menerapkan metode Regulatory Impact Assesment (RIA) pada hari Rabu s.d Jumat, tanggal 21-23 September 2022 di The 1O1 Bogor Suryakancana.
Peserta kegiatan meliputi Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Inspektur I Inspektorat Jenderal, Perwakilan dari Biro Kepegawaian dan Organisasi, Perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Advokasi Hukum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum, Para Koordinator di Biro Hukum, Sub Koordinator, Staf Biro Hukum dan Para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kurang lebih dihadiri sejumlah 60 peserta.
Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Ibu Indriyati, selaku Analis Hukum Ahli Madya, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Bapak Teguh, Kepala Biro Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Narasumber yang hadir pada acara ini yaitu Ibu Fitri Nur Astari, Perancang Perundang-undangan Madya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, dan Bapak Anom Surya Putra selaku Praktisi Hukum.
Sebagai tindak lanjut kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 8 September 2022 ini akan langsung berinteraksi dengan masyarakat desa dan melakukan study lapangan sebagai implementasi pelaksanaan metode Regulatory Impact Assesment (RIA). Metode RIA dapat digunakan untuk melakukan review terhadap sebuah regulasi, apakah regulasi tersebut diperlukan, apa alternatifnya, serta manfaat dan kerugian dari sebuah regulasi. Regulatory Impact Analysis (RIA) adalah kerangka analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial dari suatu regulasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). RIA banyak dikenal sebagai kerangka pemecahan masalah publik dan instrumen analisa dampak sosial dan ekonomi sebuah kebijakan/regulasi. tak terkecuali dalam pengelolaan keuangan negara, RIA juga dapat dilakukan untuk mereviu regulasi yang berhubungan dengan perbendaharaan.
Dengan adanya kegiatan pada hari ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus study lapangan sebagai implementasi dari metode RIA (Regulatory Impact Assestment) kepada para analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, atau pegawai yang berkecimpung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum.
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi