Jakarta – Sehubungan dengan terbitnya Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret 2020, melalui Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengadakan kegiatan Rapat Pembahasan Penelaahan/Evaluasi terhadap Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 01 April 2020, yang dimulai pukul 13:00 WIB s/d Selesai, melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dengan Meeting ID 100-442-558.
Penyelenggaraan kegiatan rapat ini pada dasarnya adalah ditujukan untuk menindak lanjuti arahan dari Pimpinan c.q. Plt Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana untuk dilakukaan penelaahan terhadap Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 yang merupakan instruksi dan SOP dalam rangka penanganan darurat (force majeur) atas mewabahnya virus Covid-19 yang merupakan turunan dari terbitnya Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa,
Selain itu, diselenggarakanya kegiatan ini ditujukan sebagai langkah koordinasi antara Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal dengan masing-masing unit teknis (Unit Kerja Eselon 1) yang ada di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk meminta masukan terkait efektifitas dan implementasi serta kesesuaian kebutuhan produk hukum atas Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 oleh Unit Teknis dalam pelaksanaan kegiatan/program penanganan dan pencegahan Covid-19 di Unit Kerjanya masing-masing, yang untuk selanjutnya akan diiidentifikasi dan diinventarisir baik itu masukan maupun usulan bahkan kegiatan maupun program apa saja yang akan dilaksanakan oleh UKE 1 tersebut yang secara substantif perlu difasilitasi dan diakomodasi di dalam Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19.
Dalam Kegiatan ini mengundang Perwakilan dari Seluruh Unit Teknis/Unit Kerja Eselon 1 yang ada di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terutama dari Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana,
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, Bapak Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng., yang menyampaikan beberapa point penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini antara lain bahwa aturan di dalam Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini sangat penting sekali melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa dan keterlibatan relawan yang berasal dari unsur Pertides (Perguruan Tinggi Desa) serta perlunya ada kajian terhadap ketentuan terkait penggunaan dana desa yang dapat digunakan oleh warga yang mudik di desa yang ditujukan untuk pelaksanaan pengkarantinaan dan pelaksanaan rapid test, dan kajian Penggunaan Dana Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang ditujukan untuk membayar relawan desa lawan covid-19 dan untuk membayar kegiatan perekonomian di desa, seperti penyediaan bahan makanan/pangan. Selain itu diarahkan juga untuk memperhatikan aturan-aturan yang berada diatas Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini, mulai itu dari aturan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas.Percepatan Penanganan Covid-19, dan aturan lainnya, serta sinkronisasi antara Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19, dengan Pedoman Kesiap-Siagaan Mengahadapi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh instansi Kementerian/Lembaga lainnya.
Hasil dari kegiatan ini sendiri adalah Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai hasil telaahan dan masukan yang ditujukan bagi evaluasi Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19, sehingga dapat diterapkan sebagaimana mestinya pada masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi di Indonesia.