Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi tentang evaluasi dan implementasi produk hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan melalui metode Regulatory Impact Assesment (RIA) bagi Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Biro Hukum c.q Bagian Penelaahan Kebutuhan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Produk Hukum dan Temu Konsultasi Publik melalui Metode Regulatory Impact Assesment (RIA) pada hari Kamis, tanggal 8 September 2022 di Jakarta Hotel Best Western The Premier Hive.
Peserta kegiatan meliputi Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Inspektur I Inspektorat Jenderal, Perwakilan dari Biro Kepegawaian dan Organisasi, Perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Advokasi Hukum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum, Para Koordinator di Biro Hukum, Sub Koordinator, Staf Biro Hukum dan Para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kurang lebih dihadiri sejumlah 65 peserta.
Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Bapak Ganjar Kusmana, selaku Analis Hukum Ahli Madya, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Bapak R. Hari Pramudiono, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selanjutnya Bapak Uled Nefo Indrahadi selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal memberikan arahan terkait Regulatory Impact Assesment (RIA) untuk Implementasi Kebijakan. Narasumber yang hadir pada acara ini yaitu Ibu Erna Priliasari selaku Koordinator Substansi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Naomi Helena selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bapak Anom Surya Putra selaku Praktisi Hukum.
Kesimpulan dari hasil pembahasan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Diantara rangkaian proses di atas perlu adanya suatu metode yang digunakan untuk menilai secara sistematis, komperehensif dan partisipatif dampak positif dan negatif dari suatu peraturan perundang-undangan maupun rancangan peraturan perundang-undangan. metode ini dapat dilaksanakan melalui metode RIA(Regulatory Impact Assesment).
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi