Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung Utama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto, S.E., M.Si dan dihadiri oleh para Pengelola Kepegawaian di setiap unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Desa PDTT, para Kasubbag Tata Usaha Biro dan Bendahara Gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal serta para pegawai di lingkungan Biro Kepegawaian dan Organisasi. Kegiatan tersebut memberikan penjelasan terkait perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyesuaikan Permen PAN dan RB RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini pengusulan hasil evaluasi jabatan dilakukan melalui perhitungan informasi jabatan pada jabatan struktural yang dinilai berdasarkan beberapa faktor diantaranya yaitu ruang lingkup dan dampak program, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dan dampak pengarahan pekerjaan, serta kondisi lainnya.
Terdapat perubahan kelas jabatan pada Permendes No. 2 tahun 2020 di Permendes No. 6 tahun 2022 serta perbedaan kelas Jabatan Fungsional dan jenjang jabatan menyesuaikan kelas jabatan dan jenjang pada Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional, yaitu di jabatan Analis Kebijkan, Perencana, Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Hukum, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Widyaiswara, Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian,
Berdasarkan Permendes, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dijelaskan bahwa pegawai yang diberikan tunjangan kinerja meliputi pegawai Kemendes dan pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Desa PDTT. Pemberian tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Capaian kinerja dan kehadiran. Perhitungan capaian kinerja dilakukan setiap bulan sekali dengan kategori: Baik: nilai 90 – 120, Cukup: nilai 70 – 89, Kurang: nilai 50 – 69 dan Buruk: <50>
Pada bulan Desember 2022 pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai telah dilaksanakan menggunakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dimana penilaian laporan kinerjanya sudah disesuaikan dengan format yang baru. Penerapan sanksi bagi pegawai dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 15, Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja, dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4, diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.