Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum Tahun 2022

15-06-2022 editorberita
Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum Tahun 2022

Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Juni 2022 di Hotel Novotel, Bandar Lampung. Kegiatan dilakukan secara luring maupun daring dan diikuti oleh Peserta Pusat dari Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan RI, Undangan Pembukaan dari perwakilan pemerintah Daerah Provinsi dan peserta dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri se Lampung, APIP Provinsi dan Kabupaten, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Pendamping Provinsi dan Kabupaten. Kegiatan ini merupakan Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa PDTT dengan Kejaksaan RI. Nota Kesepahaman antara Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor :122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor : KEP-051/A/JA/03/2018 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Dr. (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, dalam pembukaan acara menyampaikan Dana Desa adalah kebijakan luar biasa yang mengiringi lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sejak tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 400,1 T dana desa mengalir ke desa dan hasilnya pembangunan desa begitu banyak seperti terbangun 308.490 km jalan desa, 1.583.215 jembatan, 12.244 unit pasar desa, BUMDesa 42.317 unit, jumlah desa mandiri meningkat menjadi 3269 desa mandiri dari tahun 2017 sebanyak 174 desa mandiri atau naik 1878%, tahun 2015 ada 3608 desa maju dan tahun 2021 menjadi 15.321 desa maju, juga desa berkembang meningkat dan desa tertinggal mengalami penurunan yang sangat signifikan. Sejak tahun 2020-2021 Kementerian Desa PDTT menggulirkan arah kebijakan pembangunan desa yang disebut dengan SDGs Desa, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, Pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa dalam pembangunan, dan  indikator lainnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat sebagai sutradara dan aktor pembangunan di desanya dan akan melahirkan rasa memiliki akan desanya. Sosialisasi dilaksanakan karena merupakan tugas pemerintah untuk melakukan pendampingan berdasarkan permasalahan yang dihadapi berbasis data yang ada di desa, meningkatnya tata kelola Pemerintahan Desa (Best Practise) dalam pengelolaan dana desa serta menurunnya kendala dan potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya, Ade Eddy Adhyaksa, SH. MH., Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyambut baik upaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, PDTT dalam  Peran Jamintel dalam pengawasan dalam penggunaan Dana Desa sebagai melakukan upaya preventif berupa pencegahan terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa, dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke desa-desa, serta sosialisasi hukum kepada kapala 

desa dan perangkatnya. Kejaksaan RI melalui Jamintel juga telah melaunching aplikasi “Jaga Desa” yang merupakan program hasil kerja antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa, PDTT dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa yang merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan sehingga anggaran Dana Desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan. Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D., Pemprov Lampung terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh stakeholder untuk melaksanakan berbagai program untuk mendorong percepatan pembangunan khususnya di wilayah perdesaan untuk mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masayarakat desa agar dapat berjalan dengan baik dan tersentuh kebutuhan riil dari warga desa. Dengan adanya Dana Desa, diharapkan Pemerintah Desa dapat mengelola, memanfaatkan, dan merealisasikan Dana Desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan  ekonomi di desa secara keseluruhan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional akibat terdampak pandemi COVID-19, mendorong atau membantu meringankan beban warga desa terutama dari pemberian BLT Dana Desa. Tantangan yang dihadapi adalah menajemen dari penggunaan Dana Desa, seperti persoalan mal administrasi atau sampai dengan penyalahgunaan Dana Desa oleh penyelenggaranya.   Acara dilanjutkan dengan pembicara dari narasumber Inspektur V, Inspektorat JenderalKementerian Desa, PDTT, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Provinsi Lampung.

Pengawasan Dana Desa Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh APIP dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan kenyamanan dalam penggunaan dana desa. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi desa yang disediakan oleh kemendesa pdtt melalui website sipemandu.kemendesa.go.id.

Pada sesi penutupan Direktur Budaya, Sosial, dan Kemasyarakatan, Jamintel, Kejaksaan Republik Indonesia, Ricardo Sitinjak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Dana Desa telah banyak berkontribusi dalam membangun desa melalui pembangunan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, dan prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Desa diharapkan menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan cita-cita masyarakat desa agar segala kebutuhan dan harapannya dapat terwujudkan di desa dengan melihat potensi di wilayah desanya masing-masing.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat bermanfaat dan meningkatkan manajemen yang baik, menempatkan prioritasnya sesuai dengan kebutuhan yang urgent tentu akan tidak maksimal manfaatnya. Sinergi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia akan lebih ditingkatkan dengan menindaklanjuti hasil forum pada kegiatan sosialisasi ini melalui berbagai kegiatan, salah satunya dengan perpanjangan kesepahaman bersama antara Kementerian Desa PDTT dengan Kejaksaan RI dan penerapan aplikasi digital “Jaga Desa”.

 

Biro Hukum

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi