Sosialisasi Produk Hukum KDPDTT Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mencegah Penyimpangan, Membangun Desa

11-08-2018 editorberita
Sosialisasi Produk Hukum KDPDTT Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mencegah Penyimpangan, Membangun Desa

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Undang Mugopal mengatakan, dana desa pada 2015 dialokasikan Rp 20,7 triliun. Sementara pada 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun, tahun 2017 dan 2018, alokasi dana desa mencapai Rp 60 triliun. Dana desa berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, masih ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Sejumlah area rawan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, rekayasa penyaluran, laporan yang direkayasa, hingga penggunaan fiktif adalah fenomena yang masih banyak terjadi pada pelaksanaan dana desa. “Agar dana desa ini maksimal pemanfatannya, kami butuh dukungan semua pihak. Termasuk, kejaksaan dalam mengawal dan mendukung penyaluran dana desa melalui upaya pencegahan penyalahgunaan,” ujarnya pada sosialisasi Permendes PDT dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dan Metode Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Hotel Novotel Semarang, Rabu malam (8/8).

Hadir pada acara tersebut, Direktur Pengawasan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung Ranu Miharja, Gubernur Ganjar Pranowo, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil provinsi/kabupaten/kota dan perwakilan kepala desa.

Rawan Konflik

Direktur Pengawasan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung Ranu Miharja mengatakan, penggunaan dana desa yang tidak transparan berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, banyak pengguna anggaran yang dihantui rasa takut dalam melaksanakan proyek berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Ranu menyebutkan, tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun pusat berperan sangat penting dalam mengawal berbagai proyek yang bersumber dari uang negara. ”Tahun lalu, terdapat uang negara Rp 977 triliun yang didampingi pengelolaannya oleh kejaksaan. Nilainya naik delapan kali lipat dibanding pada 2016,” ujarnya.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan penggunaan dana desa harus akuntabel dan transparan. Dia meminta masing-masing desa menampilkan APBDes dalam bentuk spanduk dan poster sehingga seluruh warga dapat melihat dan memantau langsung dana desa.

Dikutip dari: www.suaramerdeka.com