Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Substansi Hukum menyelenggarakan Webinar Nasional PPDT Menyapa Konstitusi dengan tema "PPDT Dalam Perspektif Konstitusi" Selasa, 24 Mei 2022. Ibu Mety Susanty selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal turut hadir membuka kegiatan tersebut. Dalam kegiatan Webinar, Ibu Sesditjen PPDT menjelaskan mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Perspektif Konstitusi dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. selaku Dirjen HAM, Prof. M Fauzan, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Unsoed, Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H., selaku Anggota Ombudsman RI, Leviana Okvianty, S.T., M.T, Kementerian PUPR, yang di moderatori oleh Bapak Saptono Jenar, SH., MH.
Dalam Sambutannya Sesditjen PPDT menjelaskan Penerapan STRANAS-PPDT dengan STRANAS RANHAM mempunyai relevansi yang berkaitan pada indikator desa yang mempunyai sarana kesehatan, desa yang ada dokter, desa yang mudah mencapai fasilitas kesehatan, persentase anak 0 – 4 tahun yang diberikan imunisasi lengkap, penolong kelahiran dengan tenaga medis, desa yang ada SD, desa yang ada SMP, desa yang mudah mencapai SMP, angka partisipan sekolah. Dengan adanya fasilitas kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan, maka pemerintah wajib memberikan pemenuhan layanan dasar serta pemenuhan sarana dan prasarana dasar di daerah tertinggal dan optimalisasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui implementasi urusan pemerintahan konkuren secara optimal. Sehingga relevansi pelayanan publik di era otonomi daerah dalam hal pemenuhan SPM khususnya penyediaan sarana dan prasarana dasar di daerah tertinggal tentu harus memberikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berada di daerah tertinggal maupun untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah di daerah tertinggal.
Adapun Tujuan Webinar ini dilaksanakan dengan harapan ke depan dapat terumuskan suatu orientasi kebijakan pembangunan wilayah tertinggal di dalam RPJPN 2025-2045 secara terintegrasi, meliputi wilayah daerah otonom provinsi, kabupaten/kota, wilayah desa tertinggal, kawasan tertinggal, wilayah perbatasan, serta wilayah pulau kecil dan terluar yang terisolir. Hal tersebut tentu untuk mewujudkan amanat UUD NRI Tahun 1945 yaitu di mana negara melalui pemerintah memberikan pemenuhan sarana dan prasarana dasar serta optimalisasi Standar Pelayanan Minimal sebagai perwujudan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat di wilayah tertinggal guna mewujudkan pemerataan wilayah menuju pembangunan yang merata dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.