Judul : Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen : Peraturan Menteri
Nomor Peraturan : 9
Tahun : 2015
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Tempat Penetapan : DKI Jakarta
Tanggal Penetapan : 19-06-2015
Tanggal Pengundangan : 24-06-2015
Tanggal Berlaku Efektif : 24-06-2015
Sumber : BN 2015 (1075) : 23 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT
Lokasi : Jakarta
Kluster :
Status : Tidak Berlaku
Keterangan Status :
Diubah dengan:

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1662);
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 522).
Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen