Judul : Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desapdttransmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desapdttransmigrasi
Tipe Dokumen : Peraturan Menteri
Nomor Peraturan : 8
Tahun : 2017
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : Perubahan Atas Peraturan Menteri
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 05-06-2017
Tanggal Pengundangan : 08-06-2017
Tanggal Berlaku Efektif : 08-06-2017
Sumber : BN 2017 (808) : 11 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Perubahan Atas Peraturan Menteri Desapdttransmigrasi
Lokasi : Jakarta
Kluster :
Status : Tidak Berlaku
Keterangan Status :
Mengubah:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1075).

Diubah dengan:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 522).

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294).

Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen