Judul:Memorandum of Understanding Nomor 11-M-HKM.06.01-IV-2026 Tahun 2026 Tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Tenaga Listrik Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian dan Produktivitas di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:11-M-HKM.06.01-IV-2026
Tahun:2026
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:LISTRIK - PEREKONOMIAN - PENGELOLAAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:28-04-2026
Tanggal Pengundangan:28-04-2026
Tanggal Berlaku Efektif:28-04-2026
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 11/M/HKM.06.01/IV/2026 DAN NOMOR : 0019.MoU/HKM.02.01/F01000000/2026 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) : 13 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pemanfaatan dan Pengelolaan Tenaga Listrik
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: