Judul:Memorandum of Understanding Nomor 11-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:11-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:PERBANKAN - JASA - PEMANFAATAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2025
Tanggal Pengundangan:17-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:17-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 11/M/HKM.07.01/II/2025 DAN NOMOR : DIR.MOU/004/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DENGAN PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk : 5 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pemanfaatan Perbankan
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: