Judul:Memorandum of Understanding Nomor 12-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:12-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:PERBANKAN - PEMANFAATAN - JASA
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2025
Tanggal Pengundangan:17-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:17-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 12/M/HKM.07.01/II/2025 DAN B.749-DIR/INS/02/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. : 5 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Layanan Jasa Perbankan
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: