Judul:Memorandum of Understanding Nomor 16-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:16-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:KREATIF - PENGEMBANGAN - EKONOMI - DESA
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2025
Tanggal Pengundangan:17-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:17-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR 16/M/HKM.07.01/II/2025 DAN NOMOR KB/1/HK.07/MK-EK/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF RI : 5 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pengembangan Ekonomi Kreatif
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: