Judul:Memorandum of Understanding Nomor 21-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Kelembagaan Ekonomi di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:21-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:DESA - USAHA - EKONOMI - PENGEMBANGAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:27-02-2025
Tanggal Pengundangan:27-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:27-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 21/M/HKM.07.01/II/2025 DAN NOMOR : 1/NKB/M.KOP/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DENGAN KEMENTERIAN KOPERASI : 5 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pengembangan Usaha Kelembagaan Ekonomi di Desa
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: