Judul:Memorandum of Understanding Nomor 17-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan Desa dan Perdesaan Serta Pembangunan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:17-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:PEREMPUAN - ANAK - PERLINDUNGAN - PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2025
Tanggal Pengundangan:17-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:17-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 17/M/HKM.07.01/II/2025 DAN NOMOR : 007/Men/KL.01/02/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI : 6 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan Desa
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: