Judul:Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:Peraturan Menteri
Nomor Peraturan:10
Tahun:2021
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Pola Klasifikasi Arsip
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:28-09-2021
Tanggal Pengundangan:10-10-2021
Tanggal Berlaku Efektif:10-10-2021
Sumber:BN 2021 (1129): 56 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pola Klasifikasi Arsip
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:Tidak Berlaku
Keterangan Status:
Mengubah:
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 369);
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1051).

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 232).

Abstrak: