Judul : Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen : Peraturan Menteri
Nomor Peraturan : 10
Tahun : 2021
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : Pola Klasifikasi Arsip
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 28-09-2021
Tanggal Pengundangan : 10-10-2021
Tanggal Berlaku Efektif : 10-10-2021
Sumber : BN 2021 (1129): 56 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Pola Klasifikasi Arsip
Lokasi : Jakarta
Kluster :
Status : Tidak Berlaku
Keterangan Status :
Mengubah:
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 369);
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1051).

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 232).

Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen