Judul:Surat Keputusan Pimpinan UKE I Nomor 536 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:536
Tahun:2026
Tajuk Entri Utama:Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:JUKNIS - HUKUM - PENYUSUNAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:07-09-2026
Tanggal Pengundangan:07-09-2026
Tanggal Berlaku Efektif:07-09-2026
Sumber:Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:HTN
Lokasi:Jakarta
Kluster:Kebijakan
Status:Berlaku
Keterangan Status:BERLAKU
Abstrak:

Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Instrumen Hukum di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis, meliputi:

  1. tata cara pengajuan konsultasi hukum (suhu);
  2. tata cara penyusunan keputusan kepala badan;
  3. tata cara penyusunan keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
  4. tata Cara penyusunan naskah kerja sama;
  5. teknik penyusunan instrumen hukum;
  6. digitalisasi pemantauan.