Judul:Memorandum of Understanding Nomor 08-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:08-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:PENDIDIKAN - TUSI - SINERGITAS
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2025
Tanggal Pengundangan:17-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:17-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 08/M/HKM.07.01/II/2025 DAN 05/II/NK/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DENGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH : 6 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: