Judul:Memorandum of Understanding Nomor 19-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Sinergi Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:19-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:BERENCANA - KEPENDUDUKAN - PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:27-02-2025
Tanggal Pengundangan:27-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:27-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 19/M/HKM.07.01/II/2025 DAN NOMOR : 24/KSM/G4/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DENGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA / BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL : 6 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berenc
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: