Judul:Memorandum of Understanding Nomor 21-HKM.06.01-VIII-2026 Tahun 2026 Tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Pemberdayaan dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:21-HKM.06.01-VIII-2026
Tahun:2026
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:PENGABDIAN - PROGRAM - DESA
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:20-08-2026
Tanggal Pengundangan:20-08-2026
Tanggal Berlaku Efektif:20-08-2026
Sumber:MOU SEKRETARIS JENDERAL NOMOR : 21/HKM.06.01/VIII/2026 DAN NOMOR : K.032/TW/I/03/1448 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN PERKUMPULAN MUASSASAH WAHDAH ISLAMIYAH : 5 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Penyelenggaraan Program Pemberdayaan dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: