Judul:Memorandum of Understanding Nomor 15-M-HKM.06.01-VI-2026 Tahun 2026 Tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Dalam Mendukung Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:15-M-HKM.06.01-VI-2026
Tahun:2026
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:KARANTINA - TUSI - DESA
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:18-06-2026
Tanggal Pengundangan:18-06-2026
Tanggal Berlaku Efektif:18-06-2026
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 871/HK.03.01/A/6/2026 DAN NOMOR : 15/M/HKM.06.01/VI/2026 ANTARA BADAN KARANTINA INDONESIA DENGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Dalam Mendukung Pembangunan Desa dan
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: