Judul:Memorandum of Understanding Nomor 54-M-HKM.07.01-X-2025 Tahun 2025 Tentang Sinergisitas Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Digital Untuk Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:54-M-HKM.07.01-X-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:DESA - MEMBANGUN - DIGITAL - KOMUNIKASI
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:21-10-2025
Tanggal Pengundangan:21-10-2025
Tanggal Berlaku Efektif:21-10-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 54/M/HKM.07.01/X/2025 DAN NOMOR : 22/M.KOMDIGI/HK.04.02/10/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL RI : 11 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Digital Untuk Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: